Wedew judulnya kaya mo saingan ma roy suryo aja…;-) biar keren dikit ah..;-) undang undang di dunia elektronik lagi booming yakz….ini berarti menurut aku penetrasi masyarakat terhadap internet memang luar biasa dan pemanfaatannyapun menjadi semakin luas,,,mulai e-banking, e-learning, e-commerce dan banyak lagi e- yang lain yang semakin hari makin beranak pinak nantinnya wekekeke….dan sudah semestinya ada perundang undangan untuk penegakan hokum transaksi online di Indonesia…
Berhubung aq masi punya adek-adek yang masih kecil aq hanya akan sedikit berbagi unek-unek ( bahasa indonesianya terjemahin dah) mengenai kemudahan mengakses situs-situs porno, yang menurut survey Indonesia merupakan salah satu negara yang konsumtif terhadap hal ini, secara udah ngabisin bandwitch ngrusak moral lagi….btw gapapalah yang sudah biarlah sudah yang lalu biarlah berlalu uehehehe..mungkin kita kita yang seumuran dengan aku situs situs fantasi dengan berbagai model, suku, gaya dll…. pasti sudah tidak asing bagi mata kita,,,bagaimana tidak karena situs situs seperti itu dapat kita akses darimana aja, warnet warnet dengan sekat-sekat korden yang tertutup seakan menambah keleluasaan mata kita dan gerakan mouse yang semakin menerobos masuk semakin dalam menambah kegilaan pikiran kita akan sesuatu yang makin menambah rasa penasaran kita uehehehe….;-) mungkin ini kali yach yang membuat kita belum bisa memberikan yang terbaik buat bangsa karma waktu belajar termakan oleh itu….
Namun seenggak enggaknya kita harus bisa mencegah hal seperti itu agar tidak terulang oleh adek adek kita, apalagi internet sekarang udah mulai dikenalkan kepada anak SD sekalipun di seluruh anak di berbagai pelosok negri karna semakin tersedianya layanan akses internet hingga ke pelosok desa..tak terbayangkan bila tunas-tunas bangsa ini di hadapi dengan hal hal yang membuat mereka pengen cepet cepet gede dan males belajar..untuk itu sudah sepatutnya ada peraturan yang bisa membuat semua situasi itu tidak terjadi, warnet-warnet yang menyediakan akses terhadap situs-situs porno bisa di tindak secara tegas, situs situs dalam negri yang memuat pornografi bisa di tindak secara hukum, pendaftaran domain-domain baru lebih di perketat, serta yang paling penting pemblokiran akses terhadap situs situs pornografi oleh pemerintah,,,namun para kakak-kakak sekalian nda usa coba coba ngehack hehehe….
Sudah saatnya kita manfaatkan kemajuan teknologi secara bijak.



